PANITIA PELAKSANA
KOMODO CUP IX MAKASSAR
TAHUN 2011
SEKRETARIAT : BTN MANGGARUPI PERMAI B7/15 SUNGGUMINASA-GOWA
Tlp : (0411) 889865/HP: 081 342 462 522-082 2424 883
PERATURAN PERTANDINGAN
TURNAMEN KOMODO CUP VII
MANGGARAI MAKASSAR
TAHUN 2011
BAB I UMUM
Pasal 1
DASAR
1. Peraturan pertandingan ini hanya berlaku dalam Turnamen Komodo Cup
2. Peraturan pertandingan ini berpedoman pada pedoman dasar PSSI
Pasal 2 :
MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan pertandingan ini diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan pertandingan turnamen
Komodo cup sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
BAB II
PENGORGANISASIAN
Pasal 3 :
NAMA K0MPETISI
Nama kompetisi adalah Komodo cup IX tahun 2011
Pasal 4 :
PESERTA PERTANDINGAN
1. Peserta pertandingan Komodo cup IX adalah tim yang diundang oleh
Panitia Pelaksana terdiri dari tim dari Manggarai Raya dan tim dari luar
Manggarai Raya yang dan telah terdaftar keikutsertaannya paling
lambat saat technical meeting
2. Biaya pendaftaran peserta tim sebesar RP 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
3. Setiap tim terdiri dari 22 orang pemain ditambah dengan tiga orang ofisial (pelatih,manager dan ketua kerukunan kecamatan)
4. Nama-nama pemain dan ofisial diisi pada lembaran pendaftaran dan
dilengkapi dengan pas foto ukuran 2 cm x 3 cm dan foto copy identitas
yang masih berlaku seperti KTP /SIM/Kartu Mahasiswa /Kartu Pelajar
serta dibuat dua rangkap
5. Daftar nama pemain dan ofisial diserahkan pada panitia pelaksana
paling lambat saat technical meeting dan tidak dapat ditarik
kembali/diganti
6. Daftar nama pemain akan dicross cek kaabsahannya pada saat technical meeting.
. Personil yang ditunjuk sebagai pemain dalam satu tim adalah:
a. Orang Manggarai yang berdomisili di Makassar dan sekitarnya
b. Hanya dapat mengambil pemain yang bukan orang Manggarai maksimal 3
(tiga) orang dengan disertakan surat rekomandasi dari pelatih dan
manager tim yang bersangkutan
7.Khusus pasal 6 c,bila pemain yang bersangkutan melakukan tindakan
yang tidak sportif selama pertandingan maka pelatih,manager dan ketua
kerukanan dari tim tersebut bertanggung jawab apabila timbul ekses
diluar Komodo Cup
.
Pasal 5 :
WAKTU DAN SISTEM PERTANDINGAN
1. Pertandingan Komodo cup IX dilaksanakan pada setiap hari Minggu terhitung dari tanggal 1 Mei 2011 sampai selesai
2. Untuk babak penyisian pertandingan dengan sistem setengah kompetisi (sistem pool)
3. Selama babak penyisihan pertandingan belangsung 2 x 40 menit
4. Untuk babak perempat final hingga final menggunakan sistem gugur
5. Lama waktu pertandingan 2 x 45 menit dan bila masih imbang maka dilanjutkan dengan babak perpanjangan waktu 2 x 10 menit.
6. Bila setelah perpanjangan waktu skor masih imbang maka dilanjutkan
dengan adu pinalti masing-masing 5 (lima) kali dan apabila masih
imbang maka dilanjutkan sampai ada tim yang keluar sebagai pemenang.
7. Bila masih imbang maka dilakukan dengan cara pengundian
8. Pemain yang sudah diganti tidak berhak mengambil tendangan pinalti
Pasal 6 :
PENENTUAN TUAN RUMAH
Tim yang ditulis pertama dalam jadwal pertandingan maka selanjutnya disebut tuan rumah
BAB III
PELAKSANAAN PERTANDINGAN
Pasal 7
WAKTU PERTANDINGAN
1. Pertandingan dilaksanakan pada setiap hari Minggu sebanyak empat
pertandingan dengan perincian dua pertandingan dilaksanakan pagi hari
dan dua pertandingan dilaksanakan sore hari
2. Pertandingan pagi hari mulai pukul 09.30 sampai selesai dan pertandingan sore hari mulai pukul 14.00 sampai selesai
3. Keterlambatan peserta tiba di lapangan hanya diberi toleransi
waktu 10 menit dan bila waktu toleransi habis maka dinyatakan kalah WO
4. Tim dianggap layak mengikuti pertandingan bila sekurang-kurangnya
ada 8 (delapan) orang pemain dan mengenakan kostum lengkap dan
penambahan pemain baru untuk mencukupi 11 orang pemain dianggap
sebagai pergantian pemain.
Pasal 8
DAFTAR SUSUNAN PEMAIN
1. Daftar susunan pemain dan ofisial diserahkan kepada komisi
pertandingan paling lambat 10 menit sebelum pertandingan dimulai yang
terdiri dari 11 orang pemain inti, 5 (lima) orang pemain cadangan
,pelatih, manager dan ketua kerukunan kecamatan
2. Daftar susunan pemain harus sesuai dengan nomor punggung yang
tertera pada kostum dan sudah ditandatangani oleh ofisial tim.
3. Pemain dianggap sah apabila sudah mendapat persetujuan dari komisi pertandingan dan penanggung jawab harian
4. Pemain yang tidak mendapat persetujuan dari komisi pertandingan
dan penanggung jawab harian maka tidak boleh mengikuti pertandingan
pada saat itu
Pasal 9
DAERAH TEKNIK
1. Ofisial dan Pemain cadangan harus menenmpati area yang telah disediakan
2. Hanya satu orang ofisial yang boleh memberikan intruksi dari daerah teknik
3. Ofisial tidak boleh meninggalkan area teknik
4. Ofisial harus menjaga etika dan tata krama selama pertandingan berlangsung
5. Segala keluhan harus disampaikan dengan sopan dan elegan kepada komisi pertandingan
Pasal 10
PERGANTIAN PEMAIN
1. Pergantian pamain paling banyak 5 kali ( 5 orang)
2. Pergantian pemain hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari wasit
3. Pemain pengganti hanya boleh masuk lapangan permainan apabila pemain yang diganti sudah meninggalkan lapangan permainan
4. Pemain yang mendapat kartu merah tidak dapat diganti oleh pemain lain
5. Jika suatu sebab salah satu pemain tidak dapat melanjutkan
petandingan sementara pergantian pemain sudah lima kali maka pemain
tersebut tidak dapat diganti oleh pemain lain sampai pertandingan
selesai
Pasal 11
PERTANDINGAN YANG TIDAK TERLAKSANA
1. Jika pertandingan dihentikan karena suatu sebab yang luar biasa
maka pertandingan tersebut dilanjutkan pada hari terakhir setelah
babak penyisian selesai sesuai dengan sisa waktu dan skor pada saat
pertandingan tersebut dihentikan sesuai dengan sisa waktu sebelum
pertandingan dihentikan
2. Jika pertandingan dihentikan dengan siswa waktu sepuluh menit atau
kurang dari sepuluh menit maka pertandingan tersebut dinyatakan
selesai
Pasal 12
PENENTUAN NILAI DALAM KLASEMEN
1. Urutan klasemen dalam pertandingan Komodo cup IX tahun 2011
sesuai dari point yang telah diperoleh setiap pertandingan yang telah
dimainkan
2. Nilai kemenangan sbb : setiap kemenangan mendapat nilai 3(tiga); seri (draw) mendapat nilai 1(satu) dan kalah nilai 0 (nol)
3. Jika setelah babak penyisian selesai maka urutan klasemen sbb:
a. Tim yang memperoleh point paling banyak menempati pringkat lebih tinggi
b. Jika dua tim memiliki point sama maka tim yang yang memenangi
pertandingan saat kedua tim tersebut bertemu( unggul head to head
)adalah tim yang menempati urutan peringkat lebih tinggi
c. Jika head to head imbang maka tim yang memiliki selisih gol plus
lebih banyak adalah tim yang menempati pringkat lebih tinggi
d. Jika selisih gol plus sama maka tim yang memiliki produktivitas
tinggi (gol memasukan lebih banyak dari gol kemasukan) adalah yang
menempati urutan peringkat lebih tinggi
BAB IV
KARTU KUNING, KARTU MERAH DAN KOSTUM TIM
Pasal 13
KARTU KUNING DAN KARTU MERAH
1. Setiap sanksi kartu kuning mendapat denda RP 40.000.00 (empat puluh ribu rupiah)
2. Setiap sanksi kartu merah mendapat denda RP 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah)
3. Pemain yang mendapat kartu merah langsung pada suatu pertandingan
maka pemain tersebut tidak boleh mengikuti dua kali pertandingan
berikutnya
4. Pemain yang dalam satu pertandingan mendapat dua kali kartu
kuning( kartu merah tidak langsung) maka pemain tersebut tidak boleh
mengikuti dua kali pertandingan berikutnya
5. Pemain yang mendapat dua kartu kuning dalam dua pertandingan
beberbeda maka pemain tersebut tidak boleh mengikuti satu kali
pertandingan berikutnya
6.Terhadap ofsial yang mendapat kartu merah tidak boleh mendampingi tim dalam dua kali pertandingan
7.Terhadap ofsial yang mendapat kartu kuning tidak boleh mendampingi tim dalam satu kali pertandingan.
Pasal 14
KOSTUM TIM
1.Setiap tim wajib menggunakan kostum lengkap
2.Kostum tim wajib ditulis nomor punggung dan memakai logo Komodo Cup
di dada kiria serta tidak dapat digunakan oleh pemain lain apabila
pemain yang bersangkutan tidak bertanding
3. Jika dua kesebelasan memakai kostum yang warnanya sama atau mirip
sama maka tim tamu wajib mengganti kostum yang digunakan dengan kostum
lain yang warnanya berbeda
BAB V
PENONTON
Pasal 15
1. Penonton wajib membeli karcis masuk sebesar RP 4.000,00 (empat ribu rupiah) yang berlaku sampai sore
2. Karcis parkir kendaraan roda dua RP 1.000,00 ( seribu rupiah) dan
kendaraan roda empat RP 2.000,00 ( dua ribu rupiah) dan hanya berlaku
satu kali
3. Pemain dan ofisial ( manager,pelatih dan ketua kerukunan) ketika
timnya bertanding tidak dipungut biaya karcis masuk tetapi tetap
membayar biaya parkir dan pemain wajib memakai kostum lengkap serta
ofisisal memakai atribut yang telah disiapkan oleh panitia
4. Pemain yang tidak menggunakan kostum lengkap wajib membeli karcis masuk walaupun timnya akan bertanding
5. . Pelatih, manager dan ketua kerukunan kecamatan wajib membeli
karcis masuk walaupun timnya hari itu bertanding apabila tidak
menggunakan atribut yang telah disediakan panitia
6.Pelatih, manager dan ketua kerukunan kecamatan wajib membeli karcis masuk ketika timnya hari itu tidak bertanding
7. Komdis dan Pembina yang menggunakan atribut yang telah disediakan
panitia tidak membeli karcis masuk dan tidak membayar uang parkir
8. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, para sesepuh Manggarai dan orang cacat bebas masuk tanpa dipungut bayaran
9. Penonton dilarang membawa barang tajam dan sejenisnya ke dalam area pertandingan
10. Penonton yang mabuk tidak diperkenankan masuk area pertandingan
11.Bagi penonton yang melanggar ketentuan di atas maka panitia
bekerjasama dengan pihak ARMED akan memberi tindakan tegas demi
kelancaran turnamen Komodo Cup IX
12. Jika selama pertandingan terjadi keributan yang diakibatkan oleh
oknum supoter, maka oknum yang bersangkutan akan diserahkan kepada
pihak yang berwajib (ARMED)
BAB VI
JENIS PELANGGARAN DAN HUKUMAN
Pasal 16
JENIS PELANGGARAN
1.Memasukan pemain yang tidak ada identitasnya dalam dokumen Kompert/Komdis
2. Nama pemain yang terdaftar Kompert/Komdis tidak sesuai dengan dengan pemain yang turun bertanding
3.Pemalsuan dokumen pemain
4.Akumulasi kartu
5.Pemain yang bukan orang Manggarai melebihi kuota yang telah ditetapkan
Pasal 17
HUKUMAN ATAS PEMAIN YANG TIDAK SAH
1. Jika salah satu kesebelasan didapati menggunakan pemain yang tidak
sah seperti yang dimaksud pasal 16 maka dikenakan hukuman sebagai
berikut:
a. Jika menang maka kemenangan tersebut berubah menjadi kekalahan dengan skor 0-3
b. Jika seri maka dinyatakan kala dengan tambahan 3 ( tiga ) gol kemasukan
c. Jika kalah maka gol kemasukan ditambah 3 (tiga) gol
2. Jika kedua kesebelasan didapati menggunakan pemain yang tidak sah maka dikenakan hukuman sebagai berikut
a. Pertandingan kedua kesebelasan dibatalkan
b. Masing-masing tim ditambahkan 3 (tiga) gol kemasukan
c. Nilai kedua tim masing-masing dikurangi 3 (tiga)
c. Bila terjadi pada babak perempat final sampai final maka kedua tim dinyatakan didiskualifikasi
3.Tim yang bersangkutan didenda secara atministratif sebesar sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Pasal 18
HUKUMAN ATAS PEMOGOKAN
1. Apabila salah satu kesebelasan tidak hadir sampai toleransi waktu habis maka:
a. Dinyatakan kalah 0-3
b. Nilainya dikurangi tiga
2. Apabila salah satu kesebelasan melakukan aksi mogok saat pertandingan berlangsung maka:
a. Jika menang maka kemenangan tersebut berubah menjadi kekalahan dengan skor 0-3
b. Jika seri maka dinyatakan kala dengan tambahan 3 ( tiga ) gol kemasukan
c. Jika kalah maka gol kemasukan ditambah 3 (tiga) gol
3. Jika kedua kesebelasan melakukan aksi mogok saat pertandingan berlangsung maka dikenakan hukuman sebagai berikut
a. Pertandingan kedua kesebelasan dibatalkan
b. Masing-masing tim ditambahkan 3 (tiga) gol kemasukan
c. Nilai kedua tim masing-masing dikurangi 3 (tiga)
c. Bila terjadi pada babak perempat final sampai final maka kedua tim dinyatakan didiskualifikasi
4.Jika tim mengundurkan diri dari tunamen ini maka semua pertandingan yang telah dimainkannya dianggab tidak pernah terjadi
Pasal 19
HUKUMAN ATAS GANGGUAN KETERTIBAN
1. Pemain (baik yang sedang bertanding maupun pemain di bangku
cadangan) yang melakukan profokasi sehingga menyebabkan terganggunya
kelancaran pertandingan yang sedang berlangsung akan dikenakan sanksi
oleh wasit
2. Terhadap ofisial tim yang melakukan profokasi sehingga menimbulkan
gangguan kertertiban dan keamanan selama pertandingan berlangsung akan
dekenakan sanksi baik oleh wasit maupun oleh komdis berupa skorsing
dan tidak boleh mendampingi tim dalam dua kali pertandingan.
3.Terhadap oknum pemain atau oknum ofisial yang melakukan pemukulan
terhadap pemain lawan walaupun luput dari pengamatan wasit dan hakim
garis namun diketahui oleh komdis maka terhadap oknum tersebut akan
dikenakan sanksi dari komdis berupa skorsing untuk tidak dapat
mengikuti tiga kali pertandingan.
4. Apabila ada pemain yang cedera maka tim medis akam masuk lapangan setelah mendapat perintah dari wasit
5. Pemain lawan tidak boleh mengangkat pemain yang sedang cedera dan bila hal ini terjadi akam mendapat sanksi dari wasit
BAB VII
ETIKA PROTES
Pasal 19
TERHADAP KEPUTUSAN WASIT
1. Hanya kapten tim yang berhak memperotes/ menanyakan tentang keputusan wasit
2. Tata cara melakukan protes harus dengan etika dan sopan santun dan wasit berkewajiban untuk memberi jawaban seperlunya saja
3. Ofisial tidak diperkenankan memperotes keputusan wasit.
4. Segala keberatan selama pertandingan belangsung maka pelatih/manager wajib menyampaikan kedada komisi pertandingan
6. Jika terjadi masalah yang mesti harus diselesaikan dimeja komdis
maka yang berhak untuk menyampaikan pendapat adalah pelatih dan
manager tim yang memakai tribut dari panitia
7.Komdis baru bisa menanggapi persoalan tersebut setelah menerima laporan/masukan dari komisi pertandingan
8.Apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 6 dan pasal 7 di atas maka komdis tidak akan melayani dan mencari pemecahannya.
9.Apabila masalah tidak dapat diselesaikan di meja komdis saat itu
maka pelatih dan manager dapat menyampaikannya secara tertulis kepada
komdis selambat-lambatnya tiga hari setelah pertandingan.
10.Bagi tim yang dimaksud pasal 9 di atas maka wajib membayar biaya
administrasi sebesar Rp.500.000,- (lim ratus ribu rupiah) pada saat
surat diserahkan kepada komdis.
BAB VIII Hadiah
Pasal 20
HADIAH BAGI PARA JUARA, PEMAIN TERBAIK,
TOP SCOR, PELATIH TERBAIK DAN TIM FAIR PLAY
1.Juara pertama berhak memperoleh:
a. Piala bergilir Komodo Cup
b. Piala tetap Komodo Cup IX
c. Uang pembinaan sebesar RP 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
2.Juara kedua berhak memperoleh:
a. Piala tetap Komodo Cup IX
b. Uang pembinaan sebesar RP 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
3.Juara ketigaberhak memperoleh:
a. Piala tetap komodo Cup Ix
b. Uang pembinaan sebesar RP 2.500.000,00 ( Dua juta lima ratus ribu rupiah)
4.Juara keempat berhak memperoleh:
b. Piala tetap Komodo Cup IX
c. Uang pembinaan sebesar RP 2.000.000,00 (Dua juta rupiah)
5. Pemain terbaik memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
b. Piala dan sertifikat
6. Pelatih terbaik memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah
b. Piala dan sertifikat
7. Top score memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah
b. Piala dan sertifikat
8. Tim fair play memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah
b. Piala dan sertifikat
BAB IX
KETENTUAN BAGI TIM UNDANGAN
Pasal 20
1. Tim undangan adalah sebuah tim yang diundang secara khusus oleh panitia dan masih merupakan warga NTT
2. Tim undangan wajib mematuhi semua ketentuan dan norma yang berlaku dalam Komdo Cup IX
3. Pelatih,manager dan koordinator tim wajib mengkoordinir suporternya sehingga tercipta suana tertib selama petandingan
4.Wajib membayar segala konsekuensi kartu baik bagi pemain,ofisial maupun penonton .
5.Segala ekses/insiden yang terjadi selama pertandingan harus
diselesaikan dihadapan komisi pertandingan atau komisi disiplin dan
tidak diperbolehkan untuk menyelesaikan diluar konteks Komodo Cup
6.Apabila ekses/insiden selama petandingan diselesaikan di luar
konteks Komodo Cup maka hal itu berusan dengan ketentuan hukum dan
perundangan yang berlaku bukan peraturan Komodo Cup.
7.Apabila diakhir turnamen keluar sebagai juara maka piala bergilir
tetap dipegang panitia Komodo Cup IX yang selanjutnya menjadi Panitia
Komodo Cup X
BAB X
DOKUMENTASI
Pasal 21
1. Dokumentasi terhadap peserta selama turnamen Komodo Cup IX berlangsung dilakukan oleh Panitia
2. Semua pemotretan terhadap tim peserta dalam setiap pertandingan
selama turnamen Komodo Cup IX dilakukan oleh fotografer yang merupakan
mitra Panitia
3. Fotografer yang akan meliputi kegiatan Komodo Cup IX harus
menggunakan atribut yang dikeluarkan panitia (ID cart terakreditasi )
4. Siapapun yang tidak menggunakan ID card tidak diperkenankan untuk
memotret tim baik sebelum maupun selama pertandingan.Kecuali atas
peretujuan Panitia Pelaksana
5. Setiap orang yang didapati melanggar aturan ini akan didenda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Pasal 22
PENUTUP
Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan disesuaikan
Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal, 24 April 2011
KOMISI DISIPLIN
Ketua Sekretaris
(Drs. Arda Senaman,M.Si) (Fransiskus Jeramat,S.Pd)
PANITIA
Ketua Sekretaris
(Drs.Petrus Pantur) (Sebastianus Nyaman,S.Sos)