Translate

Translate

Translate

Kamis, 16 Februari 2012

Memangnya, siapa kita?



Memangnya, siapa kita?

Begitu bangga dengan mobil, rumah, tanah dan semua harta yang kita punya. Kepada yang lebih miskin palingkan muka dan berlagak tinggi di hadapannya. Tapi ketika harta lepas dari tangan lalu menangis tak berkesudahan.
Memangnya, siapa kita?
Begitu aqad nikah diiqrarkan, langsung merasa dialah suami pasangan jiwa milik kita? Hingga kita menangis sedih saat suami harus pergi bekerja beberapa lama. Hingga kita merasa tak dipedulikan saat suami pulang larut malam padahal untuk mencari nafkah bagi kita dan keluarga.

Hey, kita ini hanya dititipi, dan kapan saja dapat diminta-Nya kembali. Kita tak pernah benar-benar memiliki: pasangan hidup, harta, bahkan diri kita sendiri. Kita ini cuma peminjam, yang sering masih merengek-rengek minta dipinjami yang lebih baik lagi. Ah, peminjam yang tak tahu diri.

Selasa, 07 Februari 2012

Komodo Cup IX Makassar 2011










PANITIA PELAKSANA
KOMODO CUP IX MAKASSAR
TAHUN 2011
SEKRETARIAT : BTN MANGGARUPI PERMAI B7/15 SUNGGUMINASA-GOWA
Tlp : (0411) 889865/HP: 081 342 462 522-082 2424 883

PERATURAN PERTANDINGAN
TURNAMEN KOMODO CUP VII
MANGGARAI MAKASSAR
TAHUN 2011

BAB I UMUM
Pasal 1
DASAR
1. Peraturan pertandingan ini hanya berlaku dalam Turnamen Komodo Cup
2. Peraturan pertandingan ini berpedoman pada pedoman dasar PSSI
Pasal 2 :
MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan pertandingan ini diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan pertandingan turnamen
Komodo cup sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
BAB II
PENGORGANISASIAN
Pasal 3 :
NAMA K0MPETISI
Nama kompetisi adalah Komodo cup IX tahun 2011
Pasal 4 :
PESERTA PERTANDINGAN
1. Peserta pertandingan Komodo cup IX adalah tim yang diundang oleh Panitia Pelaksana terdiri dari tim dari Manggarai Raya dan tim dari luar Manggarai Raya yang dan telah terdaftar keikutsertaannya paling lambat saat technical meeting
2. Biaya pendaftaran peserta tim sebesar RP 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
3. Setiap tim terdiri dari 22 orang pemain ditambah dengan tiga orang ofisial (pelatih,manager dan ketua kerukunan kecamatan)
4. Nama-nama pemain dan ofisial diisi pada lembaran pendaftaran dan dilengkapi dengan pas foto ukuran 2 cm x 3 cm dan foto copy identitas yang masih berlaku seperti KTP /SIM/Kartu Mahasiswa /Kartu Pelajar serta dibuat dua rangkap
5. Daftar nama pemain dan ofisial diserahkan pada panitia pelaksana paling lambat saat technical meeting dan tidak dapat ditarik kembali/diganti
6. Daftar nama pemain akan dicross cek kaabsahannya pada saat technical meeting.
. Personil yang ditunjuk sebagai pemain dalam satu tim adalah:
a. Orang Manggarai yang berdomisili di Makassar dan sekitarnya
b. Hanya dapat mengambil pemain yang bukan orang Manggarai maksimal 3 (tiga) orang dengan disertakan surat rekomandasi dari pelatih dan manager tim yang bersangkutan
7.Khusus pasal 6 c,bila pemain yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak sportif selama pertandingan maka pelatih,manager dan ketua kerukanan dari tim tersebut bertanggung jawab apabila timbul ekses diluar Komodo Cup
.
Pasal 5 :
WAKTU DAN SISTEM PERTANDINGAN
1. Pertandingan Komodo cup IX dilaksanakan pada setiap hari Minggu terhitung dari tanggal 1 Mei 2011 sampai selesai
2. Untuk babak penyisian pertandingan dengan sistem setengah kompetisi (sistem pool)
3. Selama babak penyisihan pertandingan belangsung 2 x 40 menit
4. Untuk babak perempat final hingga final menggunakan sistem gugur
5. Lama waktu pertandingan 2 x 45 menit dan bila masih imbang maka dilanjutkan dengan babak perpanjangan waktu 2 x 10 menit.
6. Bila setelah perpanjangan waktu skor masih imbang maka dilanjutkan dengan adu pinalti masing-masing 5 (lima) kali dan apabila masih imbang maka dilanjutkan sampai ada tim yang keluar sebagai pemenang.
7. Bila masih imbang maka dilakukan dengan cara pengundian
8. Pemain yang sudah diganti tidak berhak mengambil tendangan pinalti


Pasal 6 :
PENENTUAN TUAN RUMAH
Tim yang ditulis pertama dalam jadwal pertandingan maka selanjutnya disebut tuan rumah

BAB III
PELAKSANAAN PERTANDINGAN
Pasal 7
WAKTU PERTANDINGAN

1. Pertandingan dilaksanakan pada setiap hari Minggu sebanyak empat pertandingan dengan perincian dua pertandingan dilaksanakan pagi hari dan dua pertandingan dilaksanakan sore hari
2. Pertandingan pagi hari mulai pukul 09.30 sampai selesai dan pertandingan sore hari mulai pukul 14.00 sampai selesai
3. Keterlambatan peserta tiba di lapangan hanya diberi toleransi waktu 10 menit dan bila waktu toleransi habis maka dinyatakan kalah WO
4. Tim dianggap layak mengikuti pertandingan bila sekurang-kurangnya ada 8 (delapan) orang pemain dan mengenakan kostum lengkap dan penambahan pemain baru untuk mencukupi 11 orang pemain dianggap sebagai pergantian pemain.

Pasal 8
DAFTAR SUSUNAN PEMAIN
1. Daftar susunan pemain dan ofisial diserahkan kepada komisi pertandingan paling lambat 10 menit sebelum pertandingan dimulai yang terdiri dari 11 orang pemain inti, 5 (lima) orang pemain cadangan ,pelatih, manager dan ketua kerukunan kecamatan
2. Daftar susunan pemain harus sesuai dengan nomor punggung yang tertera pada kostum dan sudah ditandatangani oleh ofisial tim.
3. Pemain dianggap sah apabila sudah mendapat persetujuan dari komisi pertandingan dan penanggung jawab harian
4. Pemain yang tidak mendapat persetujuan dari komisi pertandingan dan penanggung jawab harian maka tidak boleh mengikuti pertandingan pada saat itu
Pasal 9
DAERAH TEKNIK
1. Ofisial dan Pemain cadangan harus menenmpati area yang telah disediakan
2. Hanya satu orang ofisial yang boleh memberikan intruksi dari daerah teknik
3. Ofisial tidak boleh meninggalkan area teknik
4. Ofisial harus menjaga etika dan tata krama selama pertandingan berlangsung
5. Segala keluhan harus disampaikan dengan sopan dan elegan kepada komisi pertandingan

Pasal 10
PERGANTIAN PEMAIN
1. Pergantian pamain paling banyak 5 kali ( 5 orang)
2. Pergantian pemain hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari wasit
3. Pemain pengganti hanya boleh masuk lapangan permainan apabila pemain yang diganti sudah meninggalkan lapangan permainan
4. Pemain yang mendapat kartu merah tidak dapat diganti oleh pemain lain
5. Jika suatu sebab salah satu pemain tidak dapat melanjutkan petandingan sementara pergantian pemain sudah lima kali maka pemain tersebut tidak dapat diganti oleh pemain lain sampai pertandingan selesai
Pasal 11
PERTANDINGAN YANG TIDAK TERLAKSANA
1. Jika pertandingan dihentikan karena suatu sebab yang luar biasa maka pertandingan tersebut dilanjutkan pada hari terakhir setelah babak penyisian selesai sesuai dengan sisa waktu dan skor pada saat pertandingan tersebut dihentikan sesuai dengan sisa waktu sebelum pertandingan dihentikan
2. Jika pertandingan dihentikan dengan siswa waktu sepuluh menit atau kurang dari sepuluh menit maka pertandingan tersebut dinyatakan selesai



Pasal 12
PENENTUAN NILAI DALAM KLASEMEN

1. Urutan klasemen dalam pertandingan Komodo cup IX tahun 2011 sesuai dari point yang telah diperoleh setiap pertandingan yang telah dimainkan
2. Nilai kemenangan sbb : setiap kemenangan mendapat nilai 3(tiga); seri (draw) mendapat nilai 1(satu) dan kalah nilai 0 (nol)
3. Jika setelah babak penyisian selesai maka urutan klasemen sbb:
a. Tim yang memperoleh point paling banyak menempati pringkat lebih tinggi
b. Jika dua tim memiliki point sama maka tim yang yang memenangi pertandingan saat kedua tim tersebut bertemu( unggul head to head )adalah tim yang menempati urutan peringkat lebih tinggi
c. Jika head to head imbang maka tim yang memiliki selisih gol plus lebih banyak adalah tim yang menempati pringkat lebih tinggi
d. Jika selisih gol plus sama maka tim yang memiliki produktivitas tinggi (gol memasukan lebih banyak dari gol kemasukan) adalah yang menempati urutan peringkat lebih tinggi

BAB IV
KARTU KUNING, KARTU MERAH DAN KOSTUM TIM
Pasal 13
KARTU KUNING DAN KARTU MERAH

1. Setiap sanksi kartu kuning mendapat denda RP 40.000.00 (empat puluh ribu rupiah)
2. Setiap sanksi kartu merah mendapat denda RP 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah)
3. Pemain yang mendapat kartu merah langsung pada suatu pertandingan maka pemain tersebut tidak boleh mengikuti dua kali pertandingan berikutnya
4. Pemain yang dalam satu pertandingan mendapat dua kali kartu kuning( kartu merah tidak langsung) maka pemain tersebut tidak boleh mengikuti dua kali pertandingan berikutnya
5. Pemain yang mendapat dua kartu kuning dalam dua pertandingan beberbeda maka pemain tersebut tidak boleh mengikuti satu kali pertandingan berikutnya
6.Terhadap ofsial yang mendapat kartu merah tidak boleh mendampingi tim dalam dua kali pertandingan
7.Terhadap ofsial yang mendapat kartu kuning tidak boleh mendampingi tim dalam satu kali pertandingan.
Pasal 14
KOSTUM TIM
1.Setiap tim wajib menggunakan kostum lengkap
2.Kostum tim wajib ditulis nomor punggung dan memakai logo Komodo Cup di dada kiria serta tidak dapat digunakan oleh pemain lain apabila pemain yang bersangkutan tidak bertanding
3. Jika dua kesebelasan memakai kostum yang warnanya sama atau mirip sama maka tim tamu wajib mengganti kostum yang digunakan dengan kostum lain yang warnanya berbeda

BAB V
PENONTON
Pasal 15

1. Penonton wajib membeli karcis masuk sebesar RP 4.000,00 (empat ribu rupiah) yang berlaku sampai sore
2. Karcis parkir kendaraan roda dua RP 1.000,00 ( seribu rupiah) dan kendaraan roda empat RP 2.000,00 ( dua ribu rupiah) dan hanya berlaku satu kali
3. Pemain dan ofisial ( manager,pelatih dan ketua kerukunan) ketika timnya bertanding tidak dipungut biaya karcis masuk tetapi tetap membayar biaya parkir dan pemain wajib memakai kostum lengkap serta ofisisal memakai atribut yang telah disiapkan oleh panitia
4. Pemain yang tidak menggunakan kostum lengkap wajib membeli karcis masuk walaupun timnya akan bertanding
5. . Pelatih, manager dan ketua kerukunan kecamatan wajib membeli karcis masuk walaupun timnya hari itu bertanding apabila tidak menggunakan atribut yang telah disediakan panitia

6.Pelatih, manager dan ketua kerukunan kecamatan wajib membeli karcis masuk ketika timnya hari itu tidak bertanding
7. Komdis dan Pembina yang menggunakan atribut yang telah disediakan panitia tidak membeli karcis masuk dan tidak membayar uang parkir
8. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, para sesepuh Manggarai dan orang cacat bebas masuk tanpa dipungut bayaran
9. Penonton dilarang membawa barang tajam dan sejenisnya ke dalam area pertandingan
10. Penonton yang mabuk tidak diperkenankan masuk area pertandingan
11.Bagi penonton yang melanggar ketentuan di atas maka panitia bekerjasama dengan pihak ARMED akan memberi tindakan tegas demi kelancaran turnamen Komodo Cup IX
12. Jika selama pertandingan terjadi keributan yang diakibatkan oleh oknum supoter, maka oknum yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak yang berwajib (ARMED)

BAB VI
JENIS PELANGGARAN DAN HUKUMAN
Pasal 16
JENIS PELANGGARAN
1.Memasukan pemain yang tidak ada identitasnya dalam dokumen Kompert/Komdis
2. Nama pemain yang terdaftar Kompert/Komdis tidak sesuai dengan dengan pemain yang turun bertanding
3.Pemalsuan dokumen pemain
4.Akumulasi kartu
5.Pemain yang bukan orang Manggarai melebihi kuota yang telah ditetapkan



Pasal 17
HUKUMAN ATAS PEMAIN YANG TIDAK SAH

1. Jika salah satu kesebelasan didapati menggunakan pemain yang tidak sah seperti yang dimaksud pasal 16 maka dikenakan hukuman sebagai berikut:
a. Jika menang maka kemenangan tersebut berubah menjadi kekalahan dengan skor 0-3
b. Jika seri maka dinyatakan kala dengan tambahan 3 ( tiga ) gol kemasukan
c. Jika kalah maka gol kemasukan ditambah 3 (tiga) gol
2. Jika kedua kesebelasan didapati menggunakan pemain yang tidak sah maka dikenakan hukuman sebagai berikut
a. Pertandingan kedua kesebelasan dibatalkan
b. Masing-masing tim ditambahkan 3 (tiga) gol kemasukan
c. Nilai kedua tim masing-masing dikurangi 3 (tiga)
c. Bila terjadi pada babak perempat final sampai final maka kedua tim dinyatakan didiskualifikasi
3.Tim yang bersangkutan didenda secara atministratif sebesar sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)


Pasal 18
HUKUMAN ATAS PEMOGOKAN
1. Apabila salah satu kesebelasan tidak hadir sampai toleransi waktu habis maka:
a. Dinyatakan kalah 0-3
b. Nilainya dikurangi tiga
2. Apabila salah satu kesebelasan melakukan aksi mogok saat pertandingan berlangsung maka:
a. Jika menang maka kemenangan tersebut berubah menjadi kekalahan dengan skor 0-3
b. Jika seri maka dinyatakan kala dengan tambahan 3 ( tiga ) gol kemasukan
c. Jika kalah maka gol kemasukan ditambah 3 (tiga) gol
3. Jika kedua kesebelasan melakukan aksi mogok saat pertandingan berlangsung maka dikenakan hukuman sebagai berikut
a. Pertandingan kedua kesebelasan dibatalkan
b. Masing-masing tim ditambahkan 3 (tiga) gol kemasukan
c. Nilai kedua tim masing-masing dikurangi 3 (tiga)
c. Bila terjadi pada babak perempat final sampai final maka kedua tim dinyatakan didiskualifikasi
4.Jika tim mengundurkan diri dari tunamen ini maka semua pertandingan yang telah dimainkannya dianggab tidak pernah terjadi

Pasal 19
HUKUMAN ATAS GANGGUAN KETERTIBAN
1. Pemain (baik yang sedang bertanding maupun pemain di bangku cadangan) yang melakukan profokasi sehingga menyebabkan terganggunya kelancaran pertandingan yang sedang berlangsung akan dikenakan sanksi oleh wasit
2. Terhadap ofisial tim yang melakukan profokasi sehingga menimbulkan gangguan kertertiban dan keamanan selama pertandingan berlangsung akan dekenakan sanksi baik oleh wasit maupun oleh komdis berupa skorsing dan tidak boleh mendampingi tim dalam dua kali pertandingan.
3.Terhadap oknum pemain atau oknum ofisial yang melakukan pemukulan terhadap pemain lawan walaupun luput dari pengamatan wasit dan hakim garis namun diketahui oleh komdis maka terhadap oknum tersebut akan dikenakan sanksi dari komdis berupa skorsing untuk tidak dapat mengikuti tiga kali pertandingan.
4. Apabila ada pemain yang cedera maka tim medis akam masuk lapangan setelah mendapat perintah dari wasit
5. Pemain lawan tidak boleh mengangkat pemain yang sedang cedera dan bila hal ini terjadi akam mendapat sanksi dari wasit




BAB VII
ETIKA PROTES
Pasal 19
TERHADAP KEPUTUSAN WASIT
1. Hanya kapten tim yang berhak memperotes/ menanyakan tentang keputusan wasit
2. Tata cara melakukan protes harus dengan etika dan sopan santun dan wasit berkewajiban untuk memberi jawaban seperlunya saja
3. Ofisial tidak diperkenankan memperotes keputusan wasit.
4. Segala keberatan selama pertandingan belangsung maka pelatih/manager wajib menyampaikan kedada komisi pertandingan
6. Jika terjadi masalah yang mesti harus diselesaikan dimeja komdis maka yang berhak untuk menyampaikan pendapat adalah pelatih dan manager tim yang memakai tribut dari panitia
7.Komdis baru bisa menanggapi persoalan tersebut setelah menerima laporan/masukan dari komisi pertandingan
8.Apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 6 dan pasal 7 di atas maka komdis tidak akan melayani dan mencari pemecahannya.
9.Apabila masalah tidak dapat diselesaikan di meja komdis saat itu maka pelatih dan manager dapat menyampaikannya secara tertulis kepada komdis selambat-lambatnya tiga hari setelah pertandingan.
10.Bagi tim yang dimaksud pasal 9 di atas maka wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp.500.000,- (lim ratus ribu rupiah) pada saat surat diserahkan kepada komdis.




BAB VIII Hadiah
Pasal 20
HADIAH BAGI PARA JUARA, PEMAIN TERBAIK,
TOP SCOR, PELATIH TERBAIK DAN TIM FAIR PLAY

1.Juara pertama berhak memperoleh:
a. Piala bergilir Komodo Cup
b. Piala tetap Komodo Cup IX
c. Uang pembinaan sebesar RP 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
2.Juara kedua berhak memperoleh:
a. Piala tetap Komodo Cup IX
b. Uang pembinaan sebesar RP 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
3.Juara ketigaberhak memperoleh:
a. Piala tetap komodo Cup Ix
b. Uang pembinaan sebesar RP 2.500.000,00 ( Dua juta lima ratus ribu rupiah)
4.Juara keempat berhak memperoleh:
b. Piala tetap Komodo Cup IX
c. Uang pembinaan sebesar RP 2.000.000,00 (Dua juta rupiah)
5. Pemain terbaik memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
b. Piala dan sertifikat
6. Pelatih terbaik memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah
b. Piala dan sertifikat
7. Top score memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah
b. Piala dan sertifikat
8. Tim fair play memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah
b. Piala dan sertifikat

BAB IX
KETENTUAN BAGI TIM UNDANGAN
Pasal 20
1. Tim undangan adalah sebuah tim yang diundang secara khusus oleh panitia dan masih merupakan warga NTT
2. Tim undangan wajib mematuhi semua ketentuan dan norma yang berlaku dalam Komdo Cup IX
3. Pelatih,manager dan koordinator tim wajib mengkoordinir suporternya sehingga tercipta suana tertib selama petandingan
4.Wajib membayar segala konsekuensi kartu baik bagi pemain,ofisial maupun penonton .
5.Segala ekses/insiden yang terjadi selama pertandingan harus diselesaikan dihadapan komisi pertandingan atau komisi disiplin dan tidak diperbolehkan untuk menyelesaikan diluar konteks Komodo Cup
6.Apabila ekses/insiden selama petandingan diselesaikan di luar konteks Komodo Cup maka hal itu berusan dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku bukan peraturan Komodo Cup.
7.Apabila diakhir turnamen keluar sebagai juara maka piala bergilir tetap dipegang panitia Komodo Cup IX yang selanjutnya menjadi Panitia Komodo Cup X
BAB X
DOKUMENTASI
Pasal 21
1. Dokumentasi terhadap peserta selama turnamen Komodo Cup IX berlangsung dilakukan oleh Panitia
2. Semua pemotretan terhadap tim peserta dalam setiap pertandingan selama turnamen Komodo Cup IX dilakukan oleh fotografer yang merupakan mitra Panitia
3. Fotografer yang akan meliputi kegiatan Komodo Cup IX harus menggunakan atribut yang dikeluarkan panitia (ID cart terakreditasi )
4. Siapapun yang tidak menggunakan ID card tidak diperkenankan untuk memotret tim baik sebelum maupun selama pertandingan.Kecuali atas peretujuan Panitia Pelaksana
5. Setiap orang yang didapati melanggar aturan ini akan didenda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 22
PENUTUP
Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan disesuaikan

Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal, 24 April 2011
KOMISI DISIPLIN

Ketua Sekretaris


(Drs. Arda Senaman,M.Si) (Fransiskus Jeramat,S.Pd)

PANITIA
Ketua Sekretaris


(Drs.Petrus Pantur) (Sebastianus Nyaman,S.Sos)

DUA ORANG ANAK KECIL

 
 
 
 
 
 
Memberikan makna bahwa tujuan blog ABC adalah ingin mengajak bersama untuk memulai sesuatu sejak dini demi untuk mencapai sebuah kesuksesan yang jika dilakukan bersama InsyaAllah tujuan/impian itu bisa diraih.Ditandai dengan telunjuk anak kecil yang mengarah pada puncak sebuah gunung sambil menggandeng tangan anak yang satunya. Mengapa anak kecil yang ada dalam foto ? karena ABC sendiri juga adalah masih kecil dan tak pernah menggap dirinya lebih besar dari yang lain
Hal ini bisa anda cermati dari postingan-postingan Afiliasi Bersama Chokey (ABC) dimana setiap ada sesuatu yang baru, langsung saja Chokey posting dan mengajak anda bersama untuk mencobanya walaupun chokey sendiri belum berada dipuncaknya alias hasilnya belum terlihat jelas, Yang penting adalah proses pembelajaran dan semangatnya yang perlu dipupuk dan dikembangkan,karena menurut Chokey tidak ada suatu usaha yang sia-sia dan orang yang berusahalah yang akan mendapat hasil. Ada ayat yang berbunyi : “Man Jadda Wa Jada” artinya siapa yang berusaha maka dialah yang akan dapat.
GUNUNG
Banyak yang menggambarkan gunung adalah sebuah tantangan dan salah satu kepuasan yang tak ternilai ketika kita bisa sampai kepuncak gunung tersebut. Betapa banyak orang mengorbankan tenaga,biaya,waktu maupun yang lainnya demi bisa mencapai sebuah puncak gunung yang bisa di refleksikan berarti sebuah kesuksesan.Menggapai puncak tersebut itulah cita-cita ABC dan berharap pencapaian tersebut bukan hanya Chokey yang rasakan namun anda juga yang sempat digandeng oleh Chokey… Amin
AIR
Air merupakan perlambang kehidupan,kesabaran dan kerendahan hati.Untuk bisa tetap hidup dan berarti bagi kehidupan.ABC berusaha untuk bersifat bak air yang selalu bisa memberikan penyegaran dan perbaikan taraf kehidupan sesama. ABC selalu berusaha menerima kritk dan saran demi kebaikan bersama.
PERAHU
Perahu melambangkan alat/tools yang akan mengantarkan kita mencapai sebuah tujuan walaupun jaraknya diseberang lautan. ABC juga akan tetap memberikan ide-ide atau tools yang bisa digunakan dalam rangka mencapai kesuksesan bersama, dan juga tidak menutup mata terhadap kendaraan lain yang bisa digunakanselagi itu halal dan legal.